Artikel
Lahan untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih
Kebarepan - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk pembangunan fisik, serta melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN (seperti PT Agrinas) untuk melaksanakannya, maka Pemerintah desa bersama pengurus Koperasi Merah Putih mulai melakukan serangkaian persiapan terkait rencana pemanfaatan lahan seluas 1.000 meter persegi yang akan dijadikan pusat kegiatan ekonomi dan layanan anggota. Persiapan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta memperkuat ekonomi desa.
Kuwu Kebarepan, Udi Haryoto, menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan beberapa fasilitas utama, di antaranya kantor layanan koperasi, unit usaha ritel, gudang penyimpanan hasil produk pertanian, serta area pelatihan dan pemberdayaan anggota. “Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, proses perencanaan lahan harus dilakukan dengan matang agar memberikan manfaat maksimal bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Sulistiyo, MB, menambahkan bahwa tahap pertama yang sedang dilakukan meliputi penataan batas lahan, survei kondisi tanah sesuai dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pelaksana PT Agrinas, dan pengumpulan aspirasi dari anggota serta masyarakat sekitar.
Pemetaan awal pembagian zona penggunaan lahan diserahkan kepasa PT Agrinas sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025 bekerjasama dengan TNI, sebagai pelaksana di lapangan oleh Babinsa Kebarepan. (adm-webKBN)
Penyaluran Bantuan Pangan merupakan Program Pemerintah terhadap Ketahanan Pangan
Ekonomi Desa Menggeliat dengan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
Evaluasi Smart Village
Pembangunan Jalan Desa
Tradisi Tahunan Sedekah Bumi bentuk Rasa Syukur
Kegiatan Posyandu Remaja TUNAS MUDA
Sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025
Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan

